jdih@kehutanan.go.id +62 21 5701117
 

PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2025-2029


Penyusunan Rencana Strategis (Restra) merupakan suatu kebutuhan sekaligus amanat dari peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh setiap kementerian/lembaga dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 telah diselenggarakan rapat pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tersebut pada Senin, 15 September 2025 bertempat di Hotel Peninsula, Jakarta. Rapat diselenggarakan secara hybrid dihadiri Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Perencanaan, Tim Harmonisasi Kementerian Hukum, wakil dari Biro Hukum, dan Biro Perencanaan, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan tanggal 10 Oktober 2025 harus sudah ditetapkan pada semua kementerian/lembaga.

Penyusunan Renstra sangat penting oleh karena untuk memastikan seluruh program dan kegiatan organisasi berjalan terarah, terpadu, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Selain itu, Renstra disusun guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas organisasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia. Dengan adanya indikator kinerja utama di dalamnya, Renstra menjadi instrumen penting untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas kinerja lembaga.

Renstra Kementerian Kehutanan menjadi panduan/guidance bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bersinergi dengan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan dengan prinsip berkeadilan dalam penguasaan hutan.

Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 19 ayat (1) Perarturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.

Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tersebut antara lain memuat kondisi umum, potensi dan tantangan, visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan.

Diharapkan Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 dapat diundangkan sebelum tanggal 10 Oktober 2025.

BIRO HUKUM





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117