jdih@kehutanan.go.id +62 21 5701117
 

BENCHMARKING/STUDI TIRU TIM JDIH KEMENTERIAN KEHUTANAN KE BIRO HUKUM KEMENKOINFRA DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN


Dalam rangka pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kementerian Kehutanan maka perlu dilakukan benchmarking/studi tiru ke Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Pada Rabu, 24 September 2025 Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Kehutanan melakukan kunjungan ke Biro Hukum Kemenkoinfra dan Pembangunan Kewilayahan. Kunjungan Tim JDIH Kementerian Kehutanan tersebut dalam rangka benchmarking/studi tiru untuk pengembangan JDIH Kementerian Kehutanan. Selain itu kegiatan benchmarking/studi tiru tersebut juga merupakan salah satu indikator penilaian kinerja pengelolaan JDIH. Tim JDIH Kementerian Kehutanan melakukan benchmarking/studi tiru ke Biro Hukum Kemenkoinfra dan Pembangunan Kewilayahan dengan pertimbangan oleh karena JDIH Kemenkoinfra dan Pembangunan Kewilayahan telah beberapa kali mendapat penghargan sebagai pengeloa JDIH terbaik tingkat nasional pada kelompok kementerian. Di samping itu, sebelum adanya perubahan nomenklatur kementerian,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/MENHUT-II/2014 telah ditetapkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kehutanan. Peraturan Menteri Kehutanan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian Kehutanan dalam mengelola, membangun, memanfaatkan, dan mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara terkoordinasi, terintegrasi, dan efisien. Pembangunan JDIH bertujuan untuk:

  1. menyediakan dokumentasi dan infromasi hukum yang lengkap dan akurat yang dapat diakses  dengan mudah;
  2. menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu;
  3. meningkatkan kualitas pelayanan dokumentasi dan informasi hukum;
  4. menciptakan kerjasama antara pusat jaringan dan anggota jaringan, serta unit penunjang.

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan  Nomor P.39/MENHUT-II/2014 tersebut antara lain diatur :

  1. Dokumentasi hukum yang meliputi peraturan perundang-undangan, non peraturan perundang-undangan, dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
  2. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pelayanan;
  3. Organisasi JDIH, tugas dan fungsi Pusat JDIH, anggota JDIH, dan unit penunjang;
  4. Pembinaan;
  5. Pendanaan;
  6. Evaluasi dan Pelaporan.

Dalam rangka pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)  maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut menjadi pedoman bagi setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/DPR/DPRD maupun perguruan tinggi dalam pengelolaan JDIH.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut diatur  standar pengelolaan dokumentasi daniInformasi hukum meliputi :

  1. Standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan;
  2. Standar pengelolahan dokumentasi dan informasi Hukum; dan
  3. Standar laporan evaluasi pengelolaan JDIH.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nomor : PHN.HN.03.05.87 telah diatur aspek penilaian pengelolaan JDIH beserta indikator-indikator yang dinilai.

Dalam kegiatan benchmarking/studi tiru tersebut Tim JDIH Kementerian Kehutanan bertemu dengan Tim JDIH Kemenkoinfra dan Pembangunan Kewilayahan dan melakukan diskusi serta  sharing knowledge terkait pengelolaan JDIH.

Tim JDIH Kemenkoinfra dan Pembangunan Kewilayahan  menyampaikan bahwa tahun 2025 kegiatan JDIH difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan informasi dan teknologi. Hal ini mengingat bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur kementerian berdampak pada pengelolaan sarana dan prasana untuk kegiatan pengelolaan JDIH.

Tim JDIH Kementerian Kehutanan  menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur kementerian maka pengelolaan JDIH KLHK berada pada Kementerian Kehutanan. Hal ini mengingat awal mula terbentuknya laman JDIH yang membangun JDIH adalah Kementerian Kehutanan.

Dalam diskusi tersebut Tim JDIH Kementerian Kehutanan dan Tim JDIH Kemenkoinfra dan Pembangungan Kewilayahan saling bertukar informasi terkait pembuatan  infografis, konten kreatif, strategi untuk peningkatan kinerja pengelolaan JDIH, promosi melalui media massa, keamanan website; pembuatan inovasi; pengunggahan peraturan perundang-undangan; penyebarluasan peraturan terbaru lingkup intern kementerian; ketersediaan anggaran untuk pengelolaan JDIH; jumlah sumber daya manusia dalam pengelolaan laman JDIH, kegiatan bimbingan teknis JDIH, pembuatan videografis, pembuatan berita, dll. Dalam diskusi tersebut disinggung juga terkait keterkaitan JDIH dengan Indeks Reformasi Hukum (IRH).dan Reformasi Birokrasi (RB).  JDIH merupakan salah satu variabel dalam penilaian IRH. Sedangkan IRH merupakan variabel RB General

Meskipun Kementerian Kehutanan sudah tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenkoinfra dan Pembangunan Kewilayahan, namun Kementerian Kehutanan akan melakukan sharing knowledge dengan Kementerian  Kemenkoinfra dan Pembangunan Kewilayahan.

Hasil dari kegiatan benchmarking/studi tiru tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi Tim JDIH Kementerian Kehutanan untuk mengingkatkan kinerja dalam pengelolaan JDIH. Sehingga dengan demikian JDIH Kementerian Kehutanan dapat memberikan pelayanan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang lebih baik, akurat, dan mudah diakses oleh  masyarakat.

 

BIRO HUKUM





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117