Pengintegrasian Domain Laman JDIH Kementerian Kehutanan dan Hasil Evaluasi Kinerja Pengelolaan JDIH Tahun 2024
Dengan adanya perubahan domain laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Kehutanan menjadi https://jdih.kehutanan.go.id maka perlu dilakukan pengintegrasian laman JDIH Kementerian Kehutanan dengan portal JDIHN BPHN Kementerian Hukum. Pada Kamis, 2 Oktober 2025 Tim JDIH Kementerian Kehutanan telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Tim JDIHN BPHN Kementerian Hukum untuk melakukan pengintegrasian laman JDIH Kementerian Kehutanan dan sekaligus berkoordinasi terkait hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2024. Dari hasil koordinasi dan konsultasi tersebut, Tim JDIH Kementerian Kehutanan berhasil melakukan sinkronisasi dan pengintegrasian laman JDIH Kementerian Kehutanan dengan portal JDIHN BPHN Kementerian Hukum. Terkait hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH KLHK Tahun 2024 bahwa hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH KLHK tahun 2024 diunggah pada aplikasi penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan nilai 89 (delapan puluh sembilan) (masuk kategori A dengan range nilai 86-100). Nilai penataan database peraturan perundang-undangan tersebut mengalami penurunan dari nilai sebelumnya yaitu tahun 2023 yang mendapat nilai 96 (sembilan puluh enam). Adapun indikator yang mendapat nilai belum maksimal sehingga berakibat penurunan nilai sebagai berikut : Dengan hasil penilaian evaluasi kinerja pengelolaan JDIH tersebut, Tim JDIH Kementerian Kehutanan akan melakukan perbaikan atas hasil evaluasi penilaian tersebut, sehingga diharapkan penilaian tahun 2025 meningkat. Terkait terjemahan Peraturan Menteri Kehutanan dalam versi bahasa Inggris yang harus ada pada setiap tahun menjadi fokus perhatian, oleh karena nilai terjemahan cukup tinggi yaitu nilai maksimal 3 (tiga). Kegiatan penerjemahan tidak masuk dalam tugas dan fungsi Biro Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, dan di samping itu untuk melakukan penerjemahan membutuhkan anggaran yang cukup besar dan prosesnya seperti pengharmonisasian rancangan peraturan menteri. Walaupun demikian, Tim JDIH Kementerian Kehutanan berusaha pada setiap tahun dapat tersedia terjemahan Peraturan Menteri Kehutanan dalam versi bahasa Inggris. Hal ini sangat diperlukan, mengingat bahwa dalam upaya meningkatkan perekonomian di Indonesia, dengan tersedianya terjemahan Peraturan Menteri Kehutanan dalam versi bahasa Inggris dapat mendukung investasi di Indonesia. BIRO HUKUM

+62 21 5701117