Sosialisasi Surat Edaran Menteri Kehutanan tentang Kegiatan di Bidang Kehutanan Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Dikenakan Pungutan Pajak/Retribusi
Untuk memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan usaha dalam kegiatan pengelolaan hutan, terkait penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pungutan terkait kegiatan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi, hutan lindung, penggunaan kawasan hutan, dan kegiatan pungutan hasil usaha pada hutan konservasi (Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Buru), diperlukan pengaturan melalui Surat Edaran yang di keluarkan oleh Menteri Kehutanan. Menteri Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025 tentang Kegiatan di Bidang Kehutanan dalam Kawasan Hutan yang tidak Dikenakan Pungutan Pajak/Retribusi. Surat Edaran tersebut bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam kawasan hutan agar tidak mengenakan pajak daerah dan retribusi terhadap pemegang hak pengelolaan hutan (Perum Perhutani), pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dan pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial, dan pemegang Izin Penggunaan Sarana Wisata Alam/ Izin Pengusahaan Pariwisata Alam dalam kawasan hutan. Dalam rangka implementasi Surat Edaran tersebut, pada Jumat, 10 Oktober 2025 bertempat di BPHL Wilayah VII Ciamis telah diselenggarakan sosialisasi atas Surat Edaran Nomor SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025 tentang Kegiatan di Bidang Kehutanan dalam Kawasan Hutan yang tidak Dikenakan Pungutan Pajak/Retribusi, yang dihadiri wakil dari Biro Hukum, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VII Ciamis, dan Perum Perhutani KPH Ciamis. Dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Kehutanan tersebut antara lain disampaikan: Dengan adanya sosialisasi Surat Edaran Menteri Kehutanan tersebut diharapkan terwujud tata kelola kehutanan yang transparan, efisien,dan berkualitas. BIRO HUKUM

+62 21 5701117