jdih@kehutanan.go.id +62 21 5701117
 

Sosialisasi Surat Edaran Menteri Kehutanan tentang Kegiatan di Bidang Kehutanan Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Dikenakan Pungutan Pajak/Retribusi


Untuk memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan usaha dalam kegiatan pengelolaan hutan, terkait penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pungutan terkait kegiatan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi, hutan lindung, penggunaan kawasan hutan, dan kegiatan pungutan hasil usaha pada hutan konservasi (Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Buru), diperlukan pengaturan melalui Surat Edaran yang di keluarkan oleh Menteri Kehutanan.

Menteri Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025 tentang Kegiatan di Bidang Kehutanan dalam Kawasan Hutan yang tidak Dikenakan Pungutan Pajak/Retribusi. Surat Edaran tersebut bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam kawasan hutan agar tidak mengenakan pajak daerah dan retribusi terhadap pemegang hak pengelolaan hutan (Perum Perhutani), pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dan pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial, dan pemegang Izin Penggunaan  Sarana Wisata Alam/ Izin Pengusahaan Pariwisata Alam dalam kawasan hutan.

Dalam rangka implementasi Surat Edaran tersebut, pada Jumat, 10 Oktober 2025 bertempat di BPHL Wilayah VII Ciamis telah diselenggarakan sosialisasi atas Surat Edaran Nomor SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025 tentang Kegiatan di Bidang Kehutanan dalam Kawasan Hutan yang tidak Dikenakan Pungutan Pajak/Retribusi, yang dihadiri wakil dari Biro Hukum, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VII Ciamis, dan Perum Perhutani KPH Ciamis.

Dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Kehutanan tersebut antara lain disampaikan:

  1. Bahwa terhadap pemanfaatan sumber daya alam sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan objek PNBP, dan bukan merupakan objek Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
  2. Bahwa kawasan hutan diatur dan ditetapkan sebagai salah satu bentuk pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga bentuk pungutannya yakni PNBP.
  3. Bahwa terhadap pemegang Hak Pengelolaan Hutan (Perum Perhutani), pemegang PBPH, pemegang PPKH, pemegang Persetujuan PS, dan pemegang Izin Pengusahaan Sarana Wisata Alam/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Hutan Konservasi, maupun semua pemegang perizinan/persetujuan di kawasan hutan lainnya, sudah dikenakan PNBP.
  4. Pemerintah Daerah agar tidak mengenakan pajak daerah dan retribusi daerah atas kegiatan yang berada di dalam kawasan hutan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pungutan/pajak berganda (double tax).
  5. Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan dan tidak menambah persyaratan, Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah terhadap pemegang Hak Pengelolaan Hutan, pemegang PBPH, pemegang PPKH, pemegang Persetujuan PS, dan pemegang Izin Pengusahaan Sarana Wisata Alam/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Hutan.

Dengan adanya sosialisasi Surat Edaran Menteri Kehutanan tersebut diharapkan terwujud tata kelola kehutanan yang transparan, efisien,dan berkualitas.

                                                                                                                                            

BIRO HUKUM





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117