jdih@kehutanan.go.id +62 21 5701117
 

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA MENTERI KEHUTANAN DAN MENTERI KEUANGAN


Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dalam negeri antar kementerian, pada Selasa, 28 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Hasjrul Harahap Gedung Manggala Wanabakti telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian  Kehutanan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Keuangan Negara dan Kehutanan.

Dalam Nota Kesepahaman tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai PIHAK KESATU dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai PIHAK KEDUA.

Adapun maksud ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK dalam melakukan koordinasi dan kerja sama dalam rangka sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara dan kehutanan.

Sedangkan tujuan ditandatanganinya Nota Kesepahaman untuk mewujudkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan kerja sama di bidang keuangan negara dan kehutanan.

Ruang lingkup kerja sama dalam Nota Kesepahaman ini meliputi:

  1. pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan informasi;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan, pelaksanaan dan/atau evaluasi peraturan atau kebijakan;
  3. pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha sektor kehutanan dan sektor lainnya yang menggunakan kawasan hutan;
  4. optimalisasi tata kelola dan pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan dan sektor lainnya yang menggunakan kawasan hutan;
  5. rehabilitasi dan pengelolaan lanskap mangrove secara berkelanjutan;
  6. penyusunan kajian ilmiah dan/atau kajian kebijakan;
  7. valuasi sumber daya alam hutan dan keanekaragaman hayati (biodiversity) serta inventarisasi potensi nilai ekonomi karbon;
  8. pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, pembelajaran, dan fasilitas serta sosialisasi dalam rangka optimalisasi sumber daya PARA PIHAK; dan
  9. kegiatan lainnya yang disepakati PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan pembangunan kehutanan, serta program dan kegiatan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan dapat berjalan sinergi dan bekelanjutan.

 

BIRO HUKUM





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117