PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA MENTERI KEHUTANAN DAN MENTERI KEUANGAN
Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dalam negeri antar kementerian, pada Selasa, 28 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Hasjrul Harahap Gedung Manggala Wanabakti telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Keuangan Negara dan Kehutanan. Dalam Nota Kesepahaman tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai PIHAK KESATU dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai PIHAK KEDUA. Adapun maksud ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK dalam melakukan koordinasi dan kerja sama dalam rangka sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara dan kehutanan. Sedangkan tujuan ditandatanganinya Nota Kesepahaman untuk mewujudkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan kerja sama di bidang keuangan negara dan kehutanan. Ruang lingkup kerja sama dalam Nota Kesepahaman ini meliputi: Dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan pembangunan kehutanan, serta program dan kegiatan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan dapat berjalan sinergi dan bekelanjutan. BIRO HUKUM

+62 21 5701117