Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pada hari Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Rimbawan II Kementerian Kehutanan, telah diselenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan (Rapermenhut) tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan. Rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tersebut dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Hukum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tersebut disusun karena adanya dinamika perubahan nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, sehingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan struktur organisasi kementerian saat ini. Materi dalam Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tersebut antara lain mengatur: 1. Besaran tunjangan kinerja. 2. Komponen tunjangan kinerja. 3. Besaran pemotongan tunjangan kinerja. 4. Tata cara pencatatan, pembayaran, dan penyesuaian tunjangan kinerja. Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tesebut dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan dalam pemberian tunjangan kinerja, serta untuk mendukung terwujudnya organisasi Kementerian Kehutanan yang profesional dan akuntabel. Diharapkan dengan tersusunnya Peraturan Menteri Kehutanan tersebut dapat mendorong peningkatan disiplin dan produktivitas kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan. Biro Hukum

+62 21 5701117