Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan Tentang Penyelenggaraan Kerasipan Kementerian Kehutanan
Pada Senin, 23 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Rimbawan II Kementerian Kehutanan telah diselenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Kehutanan. Rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tersebut dilakukan secara hybrid, dihadiri wakil dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Hukum, dan Arsip Nasional Republik Indonesia. Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tersebut disusun dengan pertimbangan adanya perubahan nomenklatur kementerian yang berdampak terhadap pengelolaan kearsipan. Dengan adanya Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD), perlu dilakukan penyesuaian dan keterpaduan terhadap Jadwal Retensi Arsip (JRA), pola klasifikasi, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD). Dengan demikian, penyelenggaraan kearsipan dalam satu peraturan yang komprehensif menjadi suatu kebutuhan. Materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tersebut antara lain: 1. Organisasi kearsipan. 2. Pengelolaan arsip dinamis. 3. Sumber daya kearsipan. 4. Pembinaan dan pengawasan kearsipan. 5. Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional. Dengan disusunnya Peraturan Menteri tersebut, maka akan menjadi acuan dalam rangka kegiatan pengelolaan arsip, sehingga terdapat keseragaman dan kelancaran pelaksanaan kegiatan kearsipan di seluruh unit kerja lingkup Kementerian Kehutanan. Biro Hukum

+62 21 5701117