jdih@kehutanan.go.id +62 21 5701117
 

Lima Peraturan Menteri Kehutanan Telah Diundangkan Selama Bulan April 2026


Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang kehutanan, Kementerian Kehutanan telah menetapkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan.

Peraturan Menteri Kehutanan tersebut disusun dalam rangka untuk mendukung program prioritas pemerintah, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan investasi, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai lingkup Kementerian Kehutanan, serta untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Kehutanan selama kurun waktu bulan April 2026 telah menetapkan 5 (lima) Peraturan Menteri Kehutanan. Kelima Peraturan Menteri Kehutanan tersebut adalah :

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Kehutanan.
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan.
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
  5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030.

 

          Biro Hukum





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117