Lima Peraturan Menteri Kehutanan Telah Diundangkan Selama Bulan April 2026
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang kehutanan, Kementerian Kehutanan telah menetapkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan. Peraturan Menteri Kehutanan tersebut disusun dalam rangka untuk mendukung program prioritas pemerintah, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan investasi, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai lingkup Kementerian Kehutanan, serta untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Kementerian Kehutanan selama kurun waktu bulan April 2026 telah menetapkan 5 (lima) Peraturan Menteri Kehutanan. Kelima Peraturan Menteri Kehutanan tersebut adalah : Biro Hukum

+62 21 5701117