jdih@kehutanan.go.id +62 21 5701117
 

Sosialisasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan


Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan disebutkan bahwa tugas Biro Hukum antara lain melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Tugas ini juga merupakan salah satu variabel penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang dilakukan oleh Kementerian Hukum. IRH merupakan salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi (RB) general yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sosialisasi evaluasi Peraturan Menteri bidang PDASRH diselenggarakan pada hari Senin, 15 Juni 2025 bertempat di Hotel Santika Slipi Jakarta. Pada acara tersebut menghadirkan narasumber Dr. Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, dihadiri wakil dari eselon terkait Kementerian Kehutanan dan beberapa pegawai Biro Hukum.

Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas regulasi melalui evaluasi peraturan perundang-undangan yang efektif, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan kehutanan berkelanjutan.

Sebagai kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun, untuk tahun 2026 Biro Hukum melakukan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Menteri bidang PDASRH. Hal ini dilakukan mengingat terdapat Peraturan Menteri bidang PDASRH yang tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain, tidak dapat diimplementasikan di lapangan atau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Adapun Peraturan Menteri bidang PDASRH yang dilakukan evaluasi yaitu :

  1. Pengelolaan DAS : Forum DAS, kelembagaan, rencana Pengelolaan DAS, pemberdayaan masyarakat, monitoring dan evaluasi DAS, dan sistem informasi DAS;
  2. Rehabilitasi hutan dan lahan, serta  reklamasi hutan : rehabilitasi hutan, rehabilitasi mangrove, rehabilitasi lahan, rehabilitasi DAS, reklamasi hutan, dan rencana umum rehabilitasi hutan dan lahan;
  3. Perbenihan tanaman hutan.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi tersebut maka akan dilakukan coaching memasukkan data di lapangan dikaitkan dengan Peraturan Menteri yang selama ini telah ditetapkan ke dalam matrik analisis dan evaluasi.

Dengan dilakukannya analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Menteri tersebut diharapkan Peraturan Menteri Kehutanan yang disusun dapat diterapkan di lapangan, tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya, tidak menimbulkan permasalahan, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian  dapat diwujudkan tata kelola regulasi yang semakin baik untuk mendukung pengelolaan hutan yang lestari dan berdaya guna.

 

BIRO HUKUM





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117