jdih@kehutanan.go.id +62 21 5701117
 

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK, NASKAH URGENSI, DAN EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Dalam rangka memberikan pemahaman kepada unit kerja lingkup Kementerian Kehutanan maka diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Naskah Akademik, Naskah Urgensi, dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan.

Bimbingan Teknis tersebut diselenggarakan secara hybrid pada Kamis – Jumat, tanggal 14-15 Agustus 2025 bertempat di Avenzel Hotel and Convention Cibubur Bekasi, dihadiri wakil dari Biro Hukum dan unit kerja lingkup Kementerian Kehutanan. Pada acara bimbingan teknis tersebut hadir Kepala Biro Hukum dan Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, serta beberapa praktisi.

Dalam setiap penyusunan Rancangan Undang-Undang diperlukan adanya Naskah Akademik. Pedoman Penyusunan Naskah Akademik diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 8 diatur bahwa permohonan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan harus dilampirkan penjelasan mengenai urgensi dan pokok pikiran. Oleh karena itu dalam setiap pengajuan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri harus dilengkapi adanya naskah urgensi. Namun sampai saat ini belum terdapat standar baku dalam penyusunan naskah urgensi.

Kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan  merupakan kegiatan yang penting untuk menjaga efektivitas, efisiensi, dan relevansi suatu peraturan perundang-undangan. Melalui analisis dan evaluasi, suatu peraturan perundang-undangan dapat terus diperbaiki dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Naskah akademik menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang yang selanjutnya membantu menjaga konsistensi dan kesinambungan dalam pembangunan hukum. Dengan demikian penyusunan naskah akademik merupakan langkah krusial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan berkualitas, serta memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut bermanfaat bagi masyarakat.

Naskah urgensi adalah dokumen yang memuat alasan, latar belakang, dan kebutuhan akan suatu peraturan perundang-undangan. Naskah urgensi menjadi dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan. Naskah urgensi membantu memastikan bahwa suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat sebagai kebutuhan masyarakat dan memiliki dasar yang kuat.

Dengan diselenggarakan bimbingan teknis ini diharapkan dapat terwujud QRIS G2 (Keris jitu), atau Quality Regulations Toward Good Governance, yang dapat diartikan peraturan perundang-undangan yang berkualitas akan membawa tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan perundang-undangan yang disusun dapat diterapkan secara efektif, adil, transparan, tujuan yang jelas, rasional, mudah dipahami, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan yang sejajar.

Melalui QRIS G2 akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan berupa surat edaran tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik, Naskah Urgensi, dan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan lingkup Kementerian Kehutanan. Diharapkan surat edaran tersebut nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja lingkup Kementerian Kehutanan dalam melakukan penyusunan peraturan perundangan-undangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan.

                                                                                               

Biro Hukum                                                                                                                                     

Kementerian Kehutanan





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117